Jumat, 14 Januari 2011
tugas softskill b.inggris III (requst letter)
Our company was used the new accounting software, but we have less accounting who can use this software. One time we read at the news paper, your institution have trainer who can give the training for we accounting.
Would you please send us five trainers whose expertise is the study of Information technology, especially of accounting software. Start the training on February 18 until 23, 2011?
Your willingness to send the trainers would mean a great deal to me.
Respectfully yours,
tugas softskill b. inggris II
Jakarta : Jl. Kemang raya No. 145 Jakarta-selatan
Surabaya : Jl. Pahlawan Diponegoro No.12 Surabaya Selatan
E-mail : jakarta_surabaya@yahoo.com
Interoffice Memorandum
To : Femmy Ferdiani Date : january 10, 2011
From : M. Taufiq Hidayat (MTH) Subject: PREPARING MEETING ROOM
Please preparing meeting room for launch product of PT. Coca-cola company on january 12,2011. This moment was invited 300 persons, so it need 300 chairs.
MTH
Bc : Cyntia
tugas softskill b. inggris 1
Jl. Roman Chmelo No. 13, Malang 13827
Jawa Timur
January 11,2011
Mr. Sarwono Edi
Arema Foundation
Malang, 14838
Dear Mr.Edi
Subject : COMPANY PROFILE
PT. AREMANIA, Tbk was established in 1985. The product of AREMANIA is football equipment, such as ball, shoes, jersey, socks etc. We was expantion in Java, Sumatra, kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Irian jaya. We have 5000 workers in all city.The owner on central office is Taufiq Hidayat. The relationship of this company is PT. PASOEPATI and Jak MANIA, Tbk. The product of this company have a trade merk for the ball is PESPEX. The ball has used for FIFA world cup 2006, Indonesian Super League 2010, AFF Championship 2010 and Liga Primer Indonesia (LPI) 2011. Any other product like shoes, merk of this shoes is PALAPA. The shoes was used for team in england, like Chelsea, Fulham, Manchester City, Manchester United, and Arema Indonesia, the team from Indonesia.We get net profit US$ 100.000 a month.
Respectfully yours,
PT. AREMANIA, Tbk
Mochamad Taufiq Hidayat
General Manager
ff
Selasa, 28 Desember 2010
Tugas Softskill B. Inggris
History
PT Indosat Tbk was established by the Government on November 10, 1967 as a foreign investment company to provide international telecommunications services in
Following regulatory changes in the Indonesian telecommunications industry in 1999 and 2000, we began implementing a strategy designed to transform us from being Indonesia’s primary international telecommunications provider into a leading, fully integrated telecommunications network and service providerin Indonesia. In 2000, the Government’s introduction of the Telecommunications Law, which encourages industry liberalization, directly impacted our business. In 2001, as part of the Government’s initiative to restructure the telecommunications industry, we entered into an agreement with Telkom to eliminate our respective crossshareholdings in several operating subsidiaries, including:
- our acquisition of Telkom’s 22.5% ownership interest in Satelindo;
- Telkom’s acquisition of our 35.0% ownership interest in Telkomsel; and
- our acquisition of Telkom’s 37.2% ownership interest in Lintasarta and the purchase of Lintasarta’s convertible bonds held by Telkom.
Subsequent to the agreement with Telkom, we acquired an effective 45.0% ownership interest in Satelindo, through our acquisition of PT Bimagraha Telekomindo, or Bimagraha, in 2001 and acquired the remaining 25.0% ownership interest in Satelindo from DeTe Asia in June 2002. To strengthen Satelindo’s capital structure and remove certain restrictive covenants arising from Satelindo’s indebtedness, we made an additional capital contribution to Satelindo totaling US$75.0 million in July 2002.
In August 2002, we entered the domestic telecommunications sector by obtaining a license to provide local fixed network services in the
In December 2002, the Government divested 41.9% of our outstanding Series B shares to a former subsidiary of STT. As of March 31, 2009, the Government owned 14.29% of our outstanding shares, including the one Series A share, and ICLM and ICLS owned approximately 65.0% of our outstanding Series B shares. ICLM and ICLS are owned by Qtel. The remaining 20.71% of our outstanding Series B shares is owned by public shareholders as of March 31, 2009. See “Item 6: Directors, Senior Management and Employees—Share Ownership.”
On November 20, 2003, we merged with Satelindo, Bimagraha and IM3 and all assets and liabilities of such legacy subsidiaries were transferred to us on such date. Since entering the Indonesian cellular market through our acquisition of Satelindo and establishment of IM3 and the subsequent integration of such companies in 2003, cellular services have become the largest contributor to our operating revenues.
On June 22, 2008, Qtel purchased all of the issued and outstanding shares of capital stock of each of ICLM and ICLS, pursuant to a Share Purchase Agreement dated June 6, 2008 between Qtel and STT, a company incorporated in
Board of Directors
|
| Harry Sasongko Tirtotjondro Harry Sasongko Tirtotjondro has been the President Director and Chief Executive Officer since August 2009. Mr. Sasongko has previously held the positions of President Director and Chief Executive Officer of GE Consumer Finance from 2005 to 2009, where he was recognized as one of |
| | |
| | Laszlo Imre Barta
|
|
| Fadzri Santosa Fadzri Sentosa has been a Director since June 2007 and a Director and Chief Wholesale and Infrastructure Officer since June 2009. Currently, Mr. Sentosa is a member of the Board of Commissioners of PT Aplikanusa Lintasarta. Mr. Sentosa has previously held various positions with us, including as member of the Board of Commissioners of PT Indosat Mega Media from 2005 to 2009, Group Head of National Card and Channel Management from 2006 to 2007, Senior Vice President of Commerce, Jabotabek Region from 2005 to 2006 and Senior Vice President of Cellular Sales from 2003 to 2004, member of the Board of Directors of Satelindo in 2003 and a member of the Board of Director of IM3 from 2002 to 2003. Mr. Sentosa received a Master degree in International Business Management from the |
|
| Peter Wladyslaw Kuncewicz Peter Wladyslaw Kuncewicz has been a Director and our Chief Financial Officer since September 2009. Mr. Kuncewicz has 30 years experience in finance across multiple international markets, 10 of them in the telecommunications sector. From 2006 to 2009, Mr. Kuncewicz was the Chief Financial Officer of Telenor |
|
| Steve Edward Hobbs Stephen Edward Hobbs has been a Director and Chief Technology Officer since June 2009. Mr. Hobbs has assumed the role of CTO for Asiacell in |
Vision & Mission
Vision
To be the provider of choice for information and communication solutions in
- Offering a full range of quality information and communication products, services and solutions.
- Being at customer's "Top-Of-Mind" for the provision of information and communications products, services and solutions.
- Providing products and services which enhance the quality of life of the communities we operate in.
- To provide and develop innovative and quality products, services, and solutions, which offer the best value to our customers.
- To continuously grow shareholder values.
- To provide better quality of life to our stakeholders.
Sabtu, 05 Desember 2009
Jumat, 04 Desember 2009
teori pembangunan daerah
Teori-teori Pembangunan Daerah
Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal dan profesional dalam :
• memberikan pelayanan kepada masyarakat,
• mengelola sumber daya ekonomi daerah.
Pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga:
• tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat
untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju,
dan tenteram,
• memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi
peningkatan harkat, martabat, dan harga diri.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui serangkaian pilihan-pilihan.
- Menentukan : Menemukan (mengungkapkan dan meyakinkan).
- Tindakan : Spesifik dan berkaitan dengan persoalan pelaksanaan
- Tepat : Dikaitkan dengan tindakan pilihan-pilihan :
1. Pemilihan tujuan dan kriteria
2. Identifikasi seperangkat alternatif yang konsisten dengan preskripsi dengan pemilihan alternatif yang memungkinkan
3. Arahan tindakan mengenai tujuan yang telah ditentukan
Munculnya gagasan tentang perencanaan pembangunan daerah berawal dari pandangan yang menganggap bahwa perencanaan pembangunan nasional tidak cukup efektif memahami kebutuhan warga Negara yang berdomisili di dalam suatu wilayah administratif dalam rangka pembangunan daerah. Menurut pandangan ini, pembangunan daerah hanya bersifat pembangunan (“oleh pemerintah pusat”) di daerah sehingga masyarakat daerah tidak mampu mengakses pada proses pengambilan keputusan publik untuk menentukan nasib sendiri; dan munculnya kebijakan pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penerapan kebijakan desentralisasi.
Secara umum perencanaan pembangunan daerah di definisikan sebagai proses dan mekanisme untuk merumuskan rencana jangka panjang, menengah, dan pendek di daerah yang dikaitkan pada kondisi, aspirasi, dan potensi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Secara praktis perencanaan pembangunan daerah di definisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lain pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling kebergantungan dan keterkaitan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi, dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara : (1) secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (2) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pambangunan daerah; (3) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi); (4) melaksanakannya dengan menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia; dan (5) sehingga peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat di tangkap secara berkelanjutan.
Argumen tentang pentingnya pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan adalah berdasarkan alasan politik, perencanaan pembangunan daerah dapat dilihat sebagai wahana untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, sementara dalam dimensikan alasan ekonomi, perencanaan pembangunan dapat dilihat sebagai wahana untuk mencapai sasaran pengentasan kemiskinan dan sasaran pembangunan sosial secara lebih nyata di daerah-daerah.
Dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan manajemen pembangunan daerah dengan fokus pembangunan wawasan.
Peran Pajak PBB terhadap Pembangunan Daerah
Apabila kita membicarakan tentang pembangunan darah maka akan erat kaitannya dengan apa yang disebut Pendapatan daerah. Dan Pendapatan daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan pembiayaan, makapendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, yaitu untuk pembangunan daerah
Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.
Walaupun baru satu tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Teresa Ter-Minassian (1997)3, beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu
1) Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2) Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di
3) Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
4) Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.
5) Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).
6) Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.
7) Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.
Pajak dan retribusi berdasarkan prinsip manfaat dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan, namun penyerahan kewenangan pemungutannya kepada daerah akan tepat sepanjang manfaatnya dapat dilokalisir bagi pembayar pajak lokal.
Pada intinya semua pajak dan retribusi sama saja, untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan pendapatan itu akhirnya akan dilakukan untuk pembangunan daerah, apalagi itu adalah PBB yang notabene adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang biasanya pajak akan disesuaikan dengan fungsinya, jadi perannya besar
Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi Daerah
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di pihak lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah, yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk membuat strategi pengembangan ekonomi daerah dapat membuat masyarakat ikut serta membentuk bangun ekonomi daerah yang dicita-citakan. Dengan pembangunan ekonomi daerah yang terencana, pembayar pajak dan penanam modal juga dapat tergerak untuk mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yang mantap, misalnya, akan membuat pengusaha dapat melihat ada peluang untuk peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor. Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah pada tahun depan.
Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan adalah (1) mengenali ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-bisnis.
I. Mengenali Ekonomi Wilayah
Isu-isu utama dalam perkembangan ekonomi daerah yang perlu dikenali adalah antara lain sebagai berikut.
a. Perkembangan Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi, yang mampu menyebabkan suatu wilayah berubah cepat dari desa pertanian menjadi agropolitan dan selanjutnya menjadi
Urbanisasi dilakukan oleh orang-orang muda usia yang pergi mencari pekerjaan di industri atau perusahaan yang jauh dari tempat dimana mereka berasal. Perpindahan ke wilayah lain dari desa atau
Selain aset alam dan budaya, sarana umum merupakan penarik kegiatan bisnis yang penting. Untuk melihat dan mengukur tingkat kenyamanan hidup pada suatu wilayah dapat dilihat dari ketersediaan sarana umum di wilayah tersebut. Sarana umum merupakan kerangka utama dari pembangunan ekonomi dan sarana umum ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Sarana umum yang palling dasar adalah jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, sistim pengairan, sarana air bersih, penampungan dan pengolahan sampah dan limbah, sarana pendidikan seperti sekolah, taman bermain, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, dan masih banyak fasilitas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.
Kepadatan, pemanfaatan lahan dan jarak merupakan tiga faktor utama dalam pengembangan sarana umum yang efektif. Semakin padat dan rapat penduduk, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sarana umum jauh lebih murah jika dilihat daya tampung per unitnya. Pola pembangunan yang padat, kompak dan teratur, berbiaya lebih murah daripada pembangunan yang linier atau terpencar-pencar. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana umum maka akan semakin memperkokoh dan memperkuat pembangunan ekonomi wilayah tersebut.
Sarana umum yang baru perlu dibangun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Idealnya fasilitas sarana umum yang ada harus dapat menampung sesuai dengan kapasitas maksimalnya, sehingga dapat memberikan waktu untuk dapat membangun sarana umum yang baru. Penggunaan lahan dan sarana umum haruslah saling berkaitan satu sama lainnya. Perencana pembangunan seharusnya dapat memprediksikan arah pembangunan yang akan berlangsung sehingga dapat dibuat sarana umum yang baru untuk menunjang kegiatan masyarakat pada wilayah tersebut. Penyediaan sarana dapat juga dilakukan dengan memberikan potongan pajak dan ongkos kompensasi berupa pengelolaan sarana umum kepada sektor swasta yang bersedia membangun fasilitas umum.
Wilayah pinggiran biasanya memiliki karakter sebagai wilayah yang tidak direncanakan, berkepadatan rendah dan tergantung sekali keberadaannya pada penggunaan lahan yang ada. Tempat seperti ini akan membuat penyediaan sarana umum menjadi sangat mahal. Dalam suatu wilayah antara
e.Keterkaitan Wilayah dan Aglomerasi
Kemampuan wilayah untuk mengefisienkan pergerakan orang, barang dan jasa adalah komponen pembangunan ekonomi yang penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju pasar secara lancar. Jalur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan kota-kota lebih besar merupakan prasarana utama bagi pengembangan ekonomi wilayah. Pelabuhan laut dan udara berpotensi untuk meningkatkan hubungan transportasi selanjutnya. Pemeliharaan jaringan jalan, perluasan jalur udara, jalur air diperlukan untuk meningkatkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang. Pembangunan prasarana diperlukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing wilayah. Mengenali kebutuhan pergerakan yang sebenarnya perlu dilakukan dalam merencanakan pembangunan tarsnportasi.
Umumnya usaha yang sama cenderung beraglomerasi dan membentuk kelompok usaha dengan karakter yang sama serta tipe tenaga kerja yang sama. Produk dan jasa yang dihasilkan juga satu tipe. Sumber daya alam dan industri pertanian biasanya berada di tahap awal pembangunan wilayah dan menciptakan kesempatan yang potensial untuk perkembangan wilayah. Pengelompokan usaha (aglomerasi) berarti semua industri yang saling berkaitan saling membagi hasil produk dan keuntungan. Pengelompokan itu juga menciptakan potensi untuk menciptakan jaringan kerjasama yang dapat membangun kegiatan pemasaran bersama dan untuk menarik kegiatan lainnya yang berkaitan ke depan atau ke belakang.
Pertumbuhan ekonomi yang sehat sangat penting jika suatu wilayah ingin bersaing di pasar lokal dan nasional. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan kawasan yang terpadu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Prioritas utama adalah mengidentifikasi kawasan-kawasan yang menunjukkan tanda-tanda aglomerasi dengan seluruh kegiatan dan institusi yang membentuknya. Kemungkinan kawasan ini menjadi pusat usaha dan perdagangan tergantung pada jaringan transportasi yang baik, prasarana yang lengkap, tempat kerja yang mudah dicapai, dukungan modal, dan kesempatan pelatihan/pendidikan.
II. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah daerah dan pengusaha adalah dua kelompok yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah, mempunyai kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja keterbatasan dalam hal lain, demikian juga pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu menjadi pemahaman bersama. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai sarana dan peluang, serta membentuk wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan berbagai insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.
Pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerahnya agar membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu memahami bahwa manajemen pembangunan daerah dapat memberikan pengaruh yang baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak tepat sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah mempunyai potensi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.
b. Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yang baik dapat membuat pengusaha yakin bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Perhatian utama calon penanam modal oleh sebab itu adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
c. Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong kegiatan sektor jasa dan perdagangan. Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah. Namun usaha kecil juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah daerah perlu berupaya agar konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.
d. Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat di semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak lama. Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih dapat meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya.
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
e. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb. Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat
II. Permasalahan-permasalahan Pada Pembangunan Daerah
1. Pembangunan Ekonomi
- Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan
- Menurunnya fungsi intermediasi perbankan untuk
mengembangkan sektor riil
- Pola persebaran investasi untuk PMA dan PMDN secara
- nasional belum merata dan menunjukkan ketimpangan
yang cukup tinggi antarwilayah
2. Pembangunan Sosial
- Menurunnya kemampuan pemerintah dalam pelayananpelayanan
- sosial dasar (pendidikan, kesehatan dan gizi).
3. Pembangunan Prasarana Wilayah
- Terbatasnya tingkat pelayanan jaringan transportasi antar
dan intra wilayah.
- Menurunnya kapasitas pemerintah daerah dalam
pengaturan dan pengelolaan infrastruktur.
- Menurunnya kapasitas dan ketersediaan sumberdaya
tenaga listrik.
- Meningkatnya masalah kelangkaan air bersih dan air
minum.
- Menurunnya kapasitas pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan infrastruktur.
4. Permasalahan Khusus
- Lemahnya daya saing investasi
- Pembangunan daerah tertinggal belum ditangani secara
- terpadu antar sektor dan antara pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha
- Pemekaran daerah yang belum mampu menyejahterakan
masyarakat
- Rendahnya proses pembangunan dan penguatan stabilitas
- keamanan di daerah perbatasan negara
Pendahuluan
Pembangunan daerah awal mulanya timbul karena adanya anggapan bahwa pembangunan nasional tidak cukup efektif mamahami kebutuhan warga Negara yang berdomisili di dalam suatu wilayah administratif dalam rangka pembangunan daerah. Secara umum pembangunan daerah di definisikan sebagai proses dan mekanisme untuk merumuskan rencana jangka panjang, menegah dan pendek di daerah yang terkait pada kondisi, aspirasi, dan potensi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pembangunan daerah bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah seperti tecipta masyarakat yang tenteram dan maju, memperbaiki perekonomian masyarakat daerah dan menciptakan lapangan kerja yang luas untuk masyarakat daerah.
Untuk lebih jelas lagi tentang pembangunan daerah tersebut, kami menyajikan makalah untuk menjelaskan tentang seluk-beluk pembangunan daerah seperti; perencanaan pembangunan daerah, peran pajak PBB terhadap pembangunan daerah, prinsip dasar pembangunan ekonomi daerah, dan beragam permasalahan dari pembangunan daerah itu sendiri







