Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 14 November 2009

tugas_2

Pengertian SHU Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut tidak hanya diberikan kepada anggota saja tetapi juga diberikan untuk :

  1. Cadangan
  2. Jasa Anggota
  3. Dana sosial
  4. Dana Pendidikan

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

SHU dibagikan kepada para anggota dengan nilai yang berbeda-beda, sebab SHU tersebut dibagikan sesuai dengan partisipasi modal dan transaksi yang dilakukan anggota di koperasi tersebut, artinya semakin besar para anggota melakukan transaksi (modal dan usaha) maka alam memperoleh SHU dengan nilai yang cukup besar pula, begitu juga dengan sebaliknya.

Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.

SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:


1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.


2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembangunan lingkungan.



Perhitungan SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber

dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7. B
agian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus perhitungan SHU


SHU = JUA + JMA

&nb sp;

&nb sp; Va &nb sp; Sa &nb sp;

SHUpa = &nb sp; X JUA + &nb sp; X JMA

&nb sp;

&nb sp; Vuk &nb sp; &nb sp; TMs


&nb sp; Va &nb sp; &nb sp; Sa

JUA = &nb sp; JMA =

&nb sp;

&nb sp; Vuk &nb sp; &nb sp; TMs

Keterangan :

JMA = Jumlah Modal Anggota &nb sp; TMs = Total Modal Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

Va = Volume Total Anggota

Vuk = Total Volume Usaha Anggota

Sa = Simpanan Anggota

Contoh Kasus :

Pada sebuah koperasi diketahui memiliki 6 anggota, dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda yaitu: 600, 1400, 2500, 200, 600, 1200 dimana setiap anggota melakukan transaksi yang berbeda yakni; 4800, 4200, 8200, 2000, 1200, 3000. tentukan berapakah

  1. SHU Modal setiap anggota
  2. Total SHU Modal
  3. SHU Transaksi Usaha setiap Anggota
  4. Total SHU Transaksi
  5. SHU Setiap Anggota
  6. Total SHU Keseluruhan

Jawaban :

NO

NAMA

Jumlah Simpanan

Total Transaksi

SHU

Modal

SHU Transaksi Usaha

SHU Anggota

1

Adi

600 (Sa)

4800 (Va)

0.09

0.20

0.29

2

Yuka

1400 (Sa)

4200 (Va)

0.21

0.17

0.38

3

Budi

2500 (Sa)

8200 (Va)

0.38

0.35

0.73

4

Fajar

200 (Sa)

2000 (Va)

0.03

0.08

0.11

5

Agus

600 (Sa)

1200 (Va)

0.09

0.05

0.14

6

Lutfi

1200 (Sa)

3000 (Va)

0.18

0.12

0.30

6500 (TMs)

23400 (Vuk)

0.98

0.97

1.95

&nb sp; Sa &nb sp; &nb sp; &nb sp; Va &nb sp; &nb sp;

SHU Modal = &nb sp; &nb sp; SHU Transaksi &nb sp; &nb sp;

&nb sp; &nb sp; &nb sp; Usaha

&nb sp; TMs &nb sp; &nb sp; &nb sp; Vuk &nb sp;

&nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp;

1) 600 &nb sp; &nb sp; 1) 4800

&nb sp; = 0.09 &nb sp; &nb sp; &nb sp;= 0.20 &nb sp; &nb sp;

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

2) 1400 &nb sp; &nb sp; 2) 4200

&nb sp; = 0.21 &nb sp; &nb sp; = 0.17

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

3) 2500 &nb sp; &nb sp; 3) 8200

&nb sp; = 0.38 &nb sp; &nb sp; = 0.35

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

4) 200 &nb sp; &nb sp; 4) 2000

&nb sp; = 0.03 &nb sp; &nb sp; = 0.08

6500 &nb sp;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar