Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 14 November 2009

sinopsis film 2012

SINOPSIS FILM 2012


Pemain :
1. Chiwetel Ejiofor sebagai Adrian Helmset
2. Danny Glover sebagai Thomas Wilson
3. John Cusack sebagai Jackson Curtis

Sutradara : Roland Emerich

Produksi : Sony Pictures


Berdasarkan riset dan penanggalan bangsa Maya, bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 akan terjadi kehancuran di muka bumi. Hal itu berdasarkan kalender bangsa Maya. Kehancuran bumi tersebut bermula pada tanda-tanda berupa dunia ini retak, meledak dan terhempas oleh Tsunami superbesar.
Di film ini terdapat tiga tokoh, yakni di awal film muncul Adrian Helmsey merupakan geolog muda yang penuh rasa kemanusiaan,.berdasarkan informasi seorang peneliti dari India, dia menemukan bahwa solar flare yang menghantam bumi sudah mempengaruhi planet bumi secara fisik. Suhu inti bumi semakin lama semakin panas dan merusak lapisan penyangga. Banyak kejadian-kejadian abnormal di bumi seperti: air tanah yang mendidih, danau yang mengering dan pergeseran kutub, hal inilah yang mengawali kehancuran bumi.
Tokoh kedua yaitu Presiden AS, Thomas Wilson yang harus mengambil keputusan yang berat yaitu pemerintahan Internasional yang diam-diam membangun kapal raksasa yang dapat terhindar dari kehancuran bumi ini, seperti yasng terjadi pada zaman nabi Nuh. Namun hanya orang yang memiliki uang banyak saja yang bisa mendapatkan tiket kapal tersebut.
Tokoh yang terakhir yakni Jackson Curtis seorang penulis novel yang gagal karena novelnya tidak laku di pasaran, istrinya menjalin hubungan dengan laki-laki lain dan anaknya yang mengidolakan calon ayah barunya.
Disaat waktu telah mendekati tanggal 21 Desember 2012 ketiganya mulai kerepotan, Jackson Curtis berusaha menyelamatkan seluruh keluarganya dari kehancuran bumi meski anaknya sudah dekat dengan calon ayah barunya, sedangkan Adrian yang
berbuat untuk menyelamatkan manusia sebanyak-banyaknya dan Sang Presiden yang lebih memilih untuk tinggal dan berusaha menyelamatkan rakyatnya di banding ikut dalam kapal proyek pemerintahan Internasional. Apakah ketiga toloh tersebut dapat menyelamatkan banyak manusia dari kehancuran bumi? silakan anda temukan jawabannya dengan menonton film 2012 di bioskop kesayangan anda.
Tetapi saya hanya dapat berpesan janganlah setelah anda menonton film ini anda percaya bahwa pada tanggal 21 desember 2012 benar-benar akan terjadi kiamat sebab, jika anda percaya kepada hal tersebut berarti anda telah menyalahi aturan/takdir dari Tuhan Yang Maha Esa, karena yang menentukan terjadinya kiamat bukanlah manusia tetapi Allah SWT. Jika anda menonton film ini jadikanlah sebagai pemacu diri anda untuk lebih dekat kepada Allah dengan menjalankan segala perintah dan larangan-Nya (bagi umat muslim), lebih mendekatkan diri pada Tuhan (bagi Non-muslim).

tugas_1

1. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip koperasi dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan para anggotanya.

Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :

1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi

2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang cakupannya lebih luas

Setiap anggota nantinya akan mendapatkan keuntungan dari koperasi berupa SHU (Sisa Hasil Usaha), dimana SHU tersebut dibagi berdasarkan keaktifan anggota dalam kegiatan koperasi.

2. PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 mengenai prinsip koperasi:

  1. Koperasi Simpan Pinjam adakah Koperasi yang bergerak di bidang simpan dan pinjam
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang para anggotanya adalah penjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil UKM
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang para anggotanya menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

3. SUMBER MODAL KOPERASI

Sama seperti badan usaha lainnya koperasi juga membutuhkan modal. Adapun modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sbb:


1. SIMPANAN POKOK

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tersebut tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

2. SIMPANAN WAJIB

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka waktu tertentu. Simpanan tersebut tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi

3. DANA CADANGAN

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal senditi, pembagian kepada anggota yang keluar, dan untuk menutup kerugian kopetasi jika diperlukan.

4. HIBAH

Hibah adalah sejumlah uang yang diterima atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain sebagai hibah dan tidak mengikat.

Berikut ini sdalah modal pinjaman meliputi sbb:

· Anggota dan calon anggota

· Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi

· Bank dan lembaga keuangan lainnya

· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasasrkan perundang-undangan yang berlaku

· Sumber lain yang sah

4. GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut berkembang dan ditiru oleh Boedi Utomo dan SDI.

Belanda yang takut koperasi tersebut menimbulkan perlawanan. Mengeluarkan UU no.91 yang berisi :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

2. Sistem usahanya harus sama dengan sistem di Eropa

3. Harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral

4. Pengajuan proposal koperasi harus berbahasa Belanda

Hal itu membuat koperasi yan ada pada saat tersebut manjadi berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari Belanda, setelah para tokoh dari Indonesias bernegosiasi dengan belanda maka belanda mengeluarkan UU No.91 tahun 1927, yang isinya:

1. Harus membayar 3 gulden untuk biaya materai

2. Harus menggunakan bahasa daerah

3. Hukum dagang sesuai dengan daerah masing-masing

4. Perizinan bisa dilakukan di daerah masing-masing

Setelah itu koperasi menjadi menjamur di Indonesia, tetapi Belanda kembali mengeluarkan UU yang mirip dengan UU No.431 sehingga kembali mematikan koperasi. Lalu pada masa penjajahan Jepang, Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus tetapi fungsinya berubah menjadij alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Maka pada tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia



Nama : Mochamad Taufiq Hidayat

NPM : 20208759

Kelas : 2 EB15

tugas_1

SEJARAH DAN ORGANISASI

Koperasi melaksanaskan prinsip sosial dan ekonomi secara seimbang, misalnya dapat dilihat pada pelaksanaan sistem lost-profit (sistem bagi hasil) dimana keuntungan dan kerugian ditanggung oleh setiap anggota koperasi.
Koperasi merupakan salah atu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di indonesia diantara 3 pelaku ekonomi yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS) dan koperasi.
Biasanya Badan Usaha memiliki tujuan yaitu ingin memperoleh laba / profit yang sebanyak-banyaknya, demikian juga dengan persero. tetapi bebeda dengan koperasi, koperasi memiliki 3 tujuan dalam menjalankan kegiatannya yaitu:
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Memajukan masyarakat umum
• Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik
UU Koperasi No. 25/1992 adalah pengganti dari UU No. 12/1967 yang sebelumya juga pengganti UU NO. 14/1965.
UU No. 14/1965 menempatkan kooperasi sebagasi alat bagi kepentingan
politik, saat itu untuk kepentingan komunis
UU No. 12/1967 menekankan koperasi untuk mengganti koperasi sebagai alat politik yang telah dicanangkan pada sebelumnya dalam UU No. 14/1965

Nama : M. Taufiq Hidayat
Kelas : 2EB15
NPM : 20208759

tugas_1

TUJUAN KOPERASI
Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam BAB II Pasal 3 UU RI No. 25 tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 “
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu manjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil .
Fungsi koperasi didalam U NO. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4) Berusahas untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nama : M. Taufiq Hidayat
Kelas : 2EB15
NPM : 20208759

tugas_1

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi ysang merupakan tatas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
1. Landasan idiil (pancasila)
2. Landadan Mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3. Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasak 33 Ayat 1)
Unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian koperasi adalah bahwa koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, usaha koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya, adanya asas kekeluargaan, dan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi sehingga jelaslah bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggotanya sendiri yang diatur sesuai dengan kringinan para anggotanya.
Beberapa Definisi Koperasi Dari Berbagai Sumber:
a. Definisi Koperasi Menurut ILO
koperasi merupakan “Akses ke Lapangan Kerja”. akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. secara internasional, koperasi dan UKM diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonoki dan semakin berperan dalam membuka kesempatan kerja.
dalam definisi ILO ada 6 elemen yang terkandung di koperasi yaitu:
1. Koperasi sebagai tempast perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
3. Tempat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhasdap modal yang dibutuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta (bapak koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
Menurut Hatta, koperasi harus melaksanakan 4 asas yaitu:
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai, kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya
d. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan
e. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi
f. Definisi Koperasi Menurut Calvert
koperasi adalah organisasi orang-orang yasng hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
g. Definisi Koperasi Menurut ICA
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan cara saling membantu antar anggota.
h. Definisi Koperasi Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-

tugas_1

KONSEP KOPERASI

Menurut Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 2, yaitu konsep koperasi baray dan konsep koperasi sosialis.
• Konsep Koperasi Barat
konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi mrupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan para anggotanya serta menciptakan
• Konsep Koperasi Sosialisasi
konsep koperasi sosialis merupakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perusahaan koperasi.
• Konsep koperasi Negara Berkembang
adalah suatu koknsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembunaan dan pengembangannya. campur tangan ini memang dapat di maklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang seperti Indonesia contohnya dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perlembangan di negar

tugas_2

Pengertian SHU Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut tidak hanya diberikan kepada anggota saja tetapi juga diberikan untuk :

  1. Cadangan
  2. Jasa Anggota
  3. Dana sosial
  4. Dana Pendidikan

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

SHU dibagikan kepada para anggota dengan nilai yang berbeda-beda, sebab SHU tersebut dibagikan sesuai dengan partisipasi modal dan transaksi yang dilakukan anggota di koperasi tersebut, artinya semakin besar para anggota melakukan transaksi (modal dan usaha) maka alam memperoleh SHU dengan nilai yang cukup besar pula, begitu juga dengan sebaliknya.

Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.

SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:


1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.


2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembangunan lingkungan.



Perhitungan SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber

dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7. B
agian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus perhitungan SHU


SHU = JUA + JMA

&nb sp;

&nb sp; Va &nb sp; Sa &nb sp;

SHUpa = &nb sp; X JUA + &nb sp; X JMA

&nb sp;

&nb sp; Vuk &nb sp; &nb sp; TMs


&nb sp; Va &nb sp; &nb sp; Sa

JUA = &nb sp; JMA =

&nb sp;

&nb sp; Vuk &nb sp; &nb sp; TMs

Keterangan :

JMA = Jumlah Modal Anggota &nb sp; TMs = Total Modal Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

Va = Volume Total Anggota

Vuk = Total Volume Usaha Anggota

Sa = Simpanan Anggota

Contoh Kasus :

Pada sebuah koperasi diketahui memiliki 6 anggota, dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda yaitu: 600, 1400, 2500, 200, 600, 1200 dimana setiap anggota melakukan transaksi yang berbeda yakni; 4800, 4200, 8200, 2000, 1200, 3000. tentukan berapakah

  1. SHU Modal setiap anggota
  2. Total SHU Modal
  3. SHU Transaksi Usaha setiap Anggota
  4. Total SHU Transaksi
  5. SHU Setiap Anggota
  6. Total SHU Keseluruhan

Jawaban :

NO

NAMA

Jumlah Simpanan

Total Transaksi

SHU

Modal

SHU Transaksi Usaha

SHU Anggota

1

Adi

600 (Sa)

4800 (Va)

0.09

0.20

0.29

2

Yuka

1400 (Sa)

4200 (Va)

0.21

0.17

0.38

3

Budi

2500 (Sa)

8200 (Va)

0.38

0.35

0.73

4

Fajar

200 (Sa)

2000 (Va)

0.03

0.08

0.11

5

Agus

600 (Sa)

1200 (Va)

0.09

0.05

0.14

6

Lutfi

1200 (Sa)

3000 (Va)

0.18

0.12

0.30

6500 (TMs)

23400 (Vuk)

0.98

0.97

1.95

&nb sp; Sa &nb sp; &nb sp; &nb sp; Va &nb sp; &nb sp;

SHU Modal = &nb sp; &nb sp; SHU Transaksi &nb sp; &nb sp;

&nb sp; &nb sp; &nb sp; Usaha

&nb sp; TMs &nb sp; &nb sp; &nb sp; Vuk &nb sp;

&nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp;

1) 600 &nb sp; &nb sp; 1) 4800

&nb sp; = 0.09 &nb sp; &nb sp; &nb sp;= 0.20 &nb sp; &nb sp;

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

2) 1400 &nb sp; &nb sp; 2) 4200

&nb sp; = 0.21 &nb sp; &nb sp; = 0.17

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

3) 2500 &nb sp; &nb sp; 3) 8200

&nb sp; = 0.38 &nb sp; &nb sp; = 0.35

6500 &nb sp; &nb sp; 23400

4) 200 &nb sp; &nb sp; 4) 2000

&nb sp; = 0.03 &nb sp; &nb sp; = 0.08

6500 &nb sp;