1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip koperasi dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan para anggotanya.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang cakupannya lebih luas
Setiap anggota nantinya akan mendapatkan keuntungan dari koperasi berupa SHU (Sisa Hasil Usaha), dimana SHU tersebut dibagi berdasarkan keaktifan anggota dalam kegiatan koperasi.
2. PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 mengenai prinsip koperasi:
- Koperasi Simpan Pinjam adakah Koperasi yang bergerak di bidang simpan dan pinjam
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang para anggotanya adalah penjual barang konsumsi
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil UKM
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang para anggotanya menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
3. SUMBER MODAL KOPERASI
Sama seperti badan usaha lainnya koperasi juga membutuhkan modal. Adapun modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sbb:
1. SIMPANAN POKOK
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tersebut tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
2. SIMPANAN WAJIB
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka waktu tertentu. Simpanan tersebut tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
3. DANA CADANGAN
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal senditi, pembagian kepada anggota yang keluar, dan untuk menutup kerugian kopetasi jika diperlukan.
4. HIBAH
Hibah adalah sejumlah uang yang diterima atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain sebagai hibah dan tidak mengikat.
Berikut ini sdalah modal pinjaman meliputi sbb:
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
· Bank dan lembaga keuangan lainnya
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasasrkan perundang-undangan yang berlaku
· Sumber lain yang sah
4. GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut berkembang dan ditiru oleh Boedi Utomo dan SDI.
Belanda yang takut koperasi tersebut menimbulkan perlawanan. Mengeluarkan UU no.91 yang berisi :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usahanya harus sama dengan sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral
4. Pengajuan proposal koperasi harus berbahasa Belanda
Hal itu membuat koperasi yan ada pada saat tersebut manjadi berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari Belanda, setelah para tokoh dari Indonesias bernegosiasi dengan belanda maka belanda mengeluarkan UU No.91 tahun 1927, yang isinya:
1. Harus membayar 3 gulden untuk biaya materai
2. Harus menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai dengan daerah masing-masing
4. Perizinan bisa dilakukan di daerah masing-masing
Setelah itu koperasi menjadi menjamur di Indonesia, tetapi Belanda kembali mengeluarkan UU yang mirip dengan UU No.431 sehingga kembali mematikan koperasi. Lalu pada masa penjajahan Jepang, Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus tetapi fungsinya berubah menjadij alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Maka pada tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia
Nama : Mochamad Taufiq Hidayat
NPM : 20208759
Kelas : 2 EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar