SEJARAH DAN ORGANISASI
Koperasi melaksanaskan prinsip sosial dan ekonomi secara seimbang, misalnya dapat dilihat pada pelaksanaan sistem lost-profit (sistem bagi hasil) dimana keuntungan dan kerugian ditanggung oleh setiap anggota koperasi.
Koperasi merupakan salah atu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di indonesia diantara 3 pelaku ekonomi yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS) dan koperasi.
Biasanya Badan Usaha memiliki tujuan yaitu ingin memperoleh laba / profit yang sebanyak-banyaknya, demikian juga dengan persero. tetapi bebeda dengan koperasi, koperasi memiliki 3 tujuan dalam menjalankan kegiatannya yaitu:
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Memajukan masyarakat umum
• Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik
UU Koperasi No. 25/1992 adalah pengganti dari UU No. 12/1967 yang sebelumya juga pengganti UU NO. 14/1965.
UU No. 14/1965 menempatkan kooperasi sebagasi alat bagi kepentingan
politik, saat itu untuk kepentingan komunis
UU No. 12/1967 menekankan koperasi untuk mengganti koperasi sebagai alat politik yang telah dicanangkan pada sebelumnya dalam UU No. 14/1965
Nama : M. Taufiq Hidayat
Kelas : 2EB15
NPM : 20208759
Tidak ada komentar:
Posting Komentar