PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi ysang merupakan tatas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
1. Landasan idiil (pancasila)
2. Landadan Mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3. Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasak 33 Ayat 1)
Unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian koperasi adalah bahwa koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, usaha koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya, adanya asas kekeluargaan, dan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi sehingga jelaslah bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggotanya sendiri yang diatur sesuai dengan kringinan para anggotanya.
Beberapa Definisi Koperasi Dari Berbagai Sumber:
a. Definisi Koperasi Menurut ILO
koperasi merupakan “Akses ke Lapangan Kerja”. akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. secara internasional, koperasi dan UKM diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonoki dan semakin berperan dalam membuka kesempatan kerja.
dalam definisi ILO ada 6 elemen yang terkandung di koperasi yaitu:
1. Koperasi sebagai tempast perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
3. Tempat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhasdap modal yang dibutuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
Menurut Moh. Hatta (bapak koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
Menurut Hatta, koperasi harus melaksanakan 4 asas yaitu:
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai, kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya
d. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan
e. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi
f. Definisi Koperasi Menurut Calvert
koperasi adalah organisasi orang-orang yasng hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
g. Definisi Koperasi Menurut ICA
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan cara saling membantu antar anggota.
h. Definisi Koperasi Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar